Maklumat Pelayanan

Fakultas Bahasa dan Seni

Kami berkomitmen dan siap menjalankan serta sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Dan apabila tidak menepatijanji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya untuk menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan, pimpinan beserta seluruh pegawai Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya menyampaikan kebijakan dan komitmen sebagai berikut: 

1. Tidak menerima gratifikasi dan bentuk pemberian apapun diluar ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pemberian gratifikasi akan dilaporkan kepada KPK.

3. Apabila diketahui ada kegiatan yang terindikasi ada tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni silahkan dilaporkan melalui layanan Whistle Blowing System (WBS).

4. Apabila ada ketidakpuasan,  keluhan, dan permasalahan dengan pelayanan dari Fakultas Bahasa dan Seni. silakan disampaikan melalui layanan pengaduan.

Kami mohon seluruh pengguna layanan dan pemangku kepentingan dapat mendukung kebijakan dan komitmen Fakultas Bahasa dan Seni dalam rangka meraih predikat ZI WBK WBBM